Jawa timur | Sekandal aktivjtas tambang galian golongan C di Sungai Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur kembali menuai Sorotan Publik dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Jumat 13 Februari 2026.
Sebelumnya pemilik usaha tambang telah dikonfirmasi, adapun berita sebelumnya berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur ”Keruk batu dialiran Sungai Senin 10 November 2025
Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terdapat tambang galian Batu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Deretan Sungai Besar Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terdapat Aktivitas pertambangan galian Batu diduga belum mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Terlihat jelas alat berat Bego (Excavator) berwarna biru laut sedang mengeruk batu batu an di aliran Sungai Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim.
Alat berat Bego, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar subsidi dari SPBU, dan belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Menteri ESDM RI atau Dinas terkait.
Dari hasil aktivitas tambang galian batu di lokasi Desa Wiyu Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga dilarikan keluar arena tambang galian dengan menggunakan Truk Truk tambang
Sementara itu, Penanggung Jawab Pertambangan Galian Batu sungai Wiyu belum dapat di konfirmasi, hanya suara sumbang mengatakan Tambang Galian Wiyu penanggung jawabnya AFZ ujar narasumber.
Deretan Sungai Besar Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terdapat Aktivitas pertambangan galian Batu diduga belum mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Dari hasil pendataan dilapangan pada hari senin tanggal 21 April 2025 AFZ telah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pasalnya telah melakukan menangkap penambangan ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
AFZ bin A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di “meja hijau”. Dia diadili untuk membuktikan pasal sangkaan yang didakwakan padanya, yaitu Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Sementara itu, Kades Miyu Pacet, Nurkholis saat diminta keterangan melalui telpon seluler what
0858-5079-30xx tidak ada tanggapan.
Owner tambang galian batu AFZ Saat di konfirmasi melalui telpon seluler whatsapp
0821-2482-05xx belum dapat memberikan tanggapan, Upaya Media akan Konfirmasi dan koordinasi dengan Jajaran Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jatim dan Mabes Polri serta Menteri ESDM RI maupun Dinas Lingkungan Hidup, Kini nekat beraktivitas kembali keruk batu sungai. (Tim).