Kapolres Tulungagung Wajib Tindak Tegas, Puluhan Sabung Ayam 4 Tahun Bebas Beraktivitas
Tulungagung | Perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Indonesia jelas melanggar undang-undang karena masuk dalam kategori tindak pidana perjudian, seperti halnya Puluhan Markas Judi Sabung Ayam dan Dadu Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)
Pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP atau pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Selain melanggar hukum, sabung ayam juga dianggap merusak moral masyarakat, mengganggu ketertiban, dan sering kali dilakukan di tempat tersembunyi untuk menghindari penangkapan.
Eronisnya di Wilayah Hukum Kepolisian Republik Indonesia Polres Tulungagung hasil penelelusuan dan Pendataan selama investigasi Media ini, terdapat puluhan Arena atau Markas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Tulungagung anta lain :
1. Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
2. Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
3. Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
4. Desa Kates, Kecamagan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung
5. Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung
6. Kecamtan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung
7. Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung
8. Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung
9. Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung
Lainnya buka tutup
Sejauh ini belum ada tindaklanjuti dari aparat penegak Hukum baik Polres Tulungagung maupun Polda Jatim, Mabes Polri. Aktivitas ini sudah lama berjalan kurang lebih sekitar 4 tahun, ujar narasumber saat di konfirmasi. 8 Februari 2026.
Eronisnya aktivitas perjudian sabung ayam yang sudah lama berjalan belum tersentuh Hukum. (Tim)