Balikpapan | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis ekstasi, yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (24/02/26).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendry K.D. Sidabutar, serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Pengungkapan bermula pada Rabu (11/02/26) di Lokasi pertama disebuah parkiran wilayah Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 5 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam. (Tim)