Skandal Pembubaran Judi Sabung Ayam di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar diduga Rekayasa

Polres Blitar Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Talun " Publik Kecewa Markas Tidak di Bakar ". 

Blitar | Langkah cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Blitar dalam menindak praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Tindakan pembubaran tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media online yang menyoroti masih nekatnya aktivitas judi sabung ayam digelar secara terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan.

Tak butuh waktu lama setelah informasi mencuat ke publik, jajaran kepolisian langsung bergerak. Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel Pamapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya, selasa 24 Februari 2026 pukul 17:00.

Kehadiran aparat di lokasi sontak membuat aktivitas perjudian yang sebelumnya berlangsung ramai langsung terhenti.

Langkah yang diambil Polres Blitar menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat.

Arena sabung ayam yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian tersebut langsung dibubarkan. Petugas juga melakukan penyisiran lokasi, pemeriksaan terhadap sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar hukum di area tersebut.

Tindakan ini sekaligus menjawab desakan publik yang menginginkan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap praktik perjudian yang dinilai meresahkan dan mencederai ketertiban umum, terlebih dilaksanakan di bulan Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya.

Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Karena itu, pembubaran yang dilakukan bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata penegakan hukum.

Polres Blitar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kecepatan respons ini juga memperlihatkan profesionalisme dan kesigapan aparat dalam menjaga wilayah hukumnya tetap kondusif.

Tindakan tegas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama Sat Samapta patut mendapatkan apresiasi tinggi. Respons cepat tersebut menunjukkan bahwa Polres Blitar hadir dan responsif terhadap kritik maupun pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Langkah ini juga mempertegas bahwa sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Ketika laporan dan pemberitaan ditindaklanjuti dengan cepat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat.

Masyarakat berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Blitar. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu akan menjadi benteng utama dalam menjaga moralitas, ketertiban, dan keamanan lingkungan.

Dengan pembubaran ini, situasi di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun kini kembali kondusif. Polres Blitar kembali menegaskan komitmennya: tidak ada tempat bagi perjudian di wilayah hukumnya.

Eronisnya Arena Perjudian Sabung ayam semerah 
Itu, tidak dibakar, aparat penegak hukum hanya melakukan penghentian aktivitas Sabung Ayam. Lantas untuk apa Markas Perjudian Sabung Ayam semewah itu tidak di bakar?. Bersambung edisi III (tim).
Previous Post Next Post