Perjudian Sabung Ayam di Njari, Desa Talun, Kecamatan Talun, Blitar APH dimana?
Blitar Kota | Bertempat di Wilayah Hukum Polres, Blitar Kota, Tim Redaksi mendapatkan laporan informasi terkait Perjudian sabung ayam di beberapa Lokasi, hingga tim melakukan pendataan dan Konfirmasi.
Njari adalah salah satu Dusun di wilayah Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Wilayah ini Wilayah Bukumnya ikut Polres Blitar Kota.
Dusun Njari kini menjadi sorotan publik, pasalnya Dusun ini terdapat aktivitas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu kelas Kakap, pasalnya perjudian sabung ayam di Blitar kerap kali dipergunakan sebagai kontes berhadiah, pdahal taruhan Rp 5 jua lebih. Ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa 24 Februari 2026.
Eronisnya, aktivitas perjudian sabung ayam sebesar ini aman aman saja, belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Khususnya Polres Blitar Kota, Polda Jatim, Mabes Polri
Sebelumnya di Lokasi lain Wilayah Hukum Polres Blitar Kota telah ramai di pemberitaan : Atas
Skandal Kasus Perjudian jenis Sbung ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Blitar yang merupakan kegiatan ilegal, Kerap menjadi target operasi aparat penegakan hukum (APH) Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Polda Jatim. 08 Februari 2026
Meski aktivitas Perjudian sabung ayam melanggar ancaman hukuman penjarah atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudian, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.
Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” namun tetap beroperasi lancar.
Dari hasil konfirmasi, Narasumber mengatakan benar adanya aktivitas Sabung ayam yang taruhan turnamen tersebut lokasinya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Namun sangat disayangkan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut tidak tersentuh Hukum.
(Tim)