Perjudian Sabung Ayam di Desa Ngoran, Kabupaten Blitar tak tersentuh Hukum

Blitar | Skandal Kasus Perjudian jenis Sbung ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Blitar yang merupakan kegiatan ilegal, Kerap menjadi target operasi aparat penegakan hukum (APH) Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Polda Jatim. 08 Februari 2026

Meski aktivitas Perjudian sabung ayam melanggar ancaman hukuman penjarah atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudian, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. 

Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” namun tetap beroperasi lancar. 

Dari hasil konfirmasi, Narasumber mengatakan benar adanya aktivitas Sabung ayam yang taruhan turnamen tersebut lokasinya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Namun sangat disayangkan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut tidak tersentuh Hukum. 
 (Tim)
Previous Post Next Post