Kolaka | Masyarakat Kolaka memberikan apresiasi tinggi kepada Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P, S.H., M.H., atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (24/2/2026) pukul 11.30 Wita.
Dengan kerja keras dan profesionalisme, IPTU Jamal P, S.H., M.H., dan tim berhasil menangkap R.I.W (23), warga Dusun I Towua, Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, dengan barang bukti:
- 24 sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu (27,59 gram)
- 1 ransel hitam
- 1 dompet
- 1 timbangan digital
- 3 ball plastik klip bening kosong
- 4 pipet
- 1 bungkus rokok Surya
- 1 kantong kain
- 1 unit sepeda motor Honda CRF putih
Keberhasilan ini tidak lepas dari program Kapolres Kolaka, "Sahabat Polri", yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami mengapresiasi kinerja IPTU Jamal P, S.H., M.H., dan tim atas keberhasilan ini. Ini adalah contoh nyata komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," kata seorang warga.
IPTU Jamal P, S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," ujarnya. (Tim)