Minuman Keras Beralkohol tanpa Ijin di Trowulan Mojokerto tak tersentuh Hukum
Kapolres Mojokerto diminta Tegas Sikapi Peredaran Minuman Keras di Pasar Rakyat Trowulan
Mojokerto | Peredaran Minuman Es moni dan Kopi tubruk di oplos dengan minuman keras (miras) Arak di oplos, cukup digandrungi oleh pemuda pemudi di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui disaksikan secara langsung Media Siber ini juga membeli untuk barang bukti (BB) minuman oplosan yang di sebut Es Moni dan Kopi Tubruk oplosan dengan arak bali di Pasar Rakyat Trowulan Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Kadar alkohol arak Bali bervariasi, tergantung dari proses destilasinya. Arak Bali yang didapat dari destilasi pertama memiliki kadar alkohol paling tinggi, yaitu sekitar 45–55%. Sementara itu, arak dengan kadar alkohol terendah didapat dari destilasi terakhir, yaitu sekitar 20%.
Berikut beberapa jenis arak Bali dan kadar alkoholnya:
Arak Bali Dewi Sri mengandung alkohol 40%
Arak Bali You-87 tersedia dalam kadar alkohol 30%, 35%, dan 45%
Arak Bali Selaka Ning mengandung alkohol 40%
Dari hasil Konfirmasi, Peredaran Minuman keras Jenis Arak bali bukan hanya di Pasar Rakyat Warung warung Kopi malam larut pagi, tetapi di Warung Warung seputar Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST), Kabupaten Mojokerto.
Tempatnya di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sekitar 2 kilometer dari pusat kota Trowulan. Letaknya di pinggiran jalan, marak dengan Penjualan Arak Bali tutup merah dan tutup hitam.
Selain itu juga di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ada beberapa tempat.
Bukan hanya Arak Bali tetapi berbagai macam minuman keras yang dilarang oleh Hukum beredarberedar di wilayah Hukum Polsek Trowulan, Polres Mojokerto, Polres Bali.
Harga jual Arak bali perbotol Aqua tanggung Rp. 50 ribu rupiah, Arak Bali ukuran aqua besar Rp. 100.000 ribu rupiah.
Untuk Es Moni pegelas Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan Kopi Tubruk pergelas seharga Rp. pegelas Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).
Informasi yang masuk di dapur Redaksi, ada Beaking Oknum Polisi, sehingga Peredaran Minuman Beralkohol tanpa Ijin bebas beroperasi.
Hal tersebut diduga keras melanggar ketentuan HukumHukum, seperti halnya UU yang melanggengkan atau yang mengatur :
Pelanggan Hukum : Pelaku dapat melanggar
Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Dalam Bab X Tertib Kesehatan Pasal 44 disebutkan setiap orang dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin bupati atu pejabat berwenang. Pelanggaran atas pasal tersebut diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin Jo pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
Hingga berita di angkat, Mampukah Polsek Trowulan, Polres Mojokerto Tertipkan Peredaran Minuman Keras Beralkohol tanpa Ijin? (CND)