Cafe RD Trowulan - Mojokerto Nekat Aktivitas Bulan Puasa Ramadhan 1446 H/ 2025 M
Kapolsek Trowulan AKP Suwiji SH Himbau Bulan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 di Larang Aktivitas
Jatim |Melangsir dari - jatimtv.com - Cafe RD Trowulan - Mojokerto Bulan Puasa Ramadan 1446 Hijriah 2025 Bebas beroperasi, diduga melanggar Perda No 12 Tahun 2015 minggu 23 Maret 2025 malam
Padahall Pemkab Mojokerto melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan wajib tutup, kelab malam, tempat karaoke, diskotik, dan usaha pub atau bar.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri," kata Kabid Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Minggu, 2 Maret 2025. Lalu.
Diduga keras melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata.
Kepada Yth. Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.,
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H
Kapolsek Trowulan AKP Suwiji SH
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW
Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum (Gus Bara) diminta tegas untuk menindaklanjuti dengan tegas dan menberikan peringatan tegas. (Candra)