Bulan Puasa Ramadan 1446 Hijriah 2025, Cafe Rasa Rindu Dlanggu dan BP Tangunan, Bebas beroperasi
Mojokerto | Pemkab Mojokerto melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan wajib tutup, kelab malam, tempat karaoke, diskotik, dan usaha pub atau bar.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri," kata Kabid Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Minggu, 2 Maret 2025.
Eronisnya Cafe Rasa Rindu Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dan BP Desa Tangungan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Bebas beroperasi. Minggu 16 maret 2025.
Lihai nya lagi, ketika ada razia atau Grebekan, Sepeda Motor tamu di masukan ke dalam dan musik di matikan. Hal tersebut untuk mengelabui petugas gabungan.
Diduga keras melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata.
Kepada Yth. Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.,
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H
Kapolsek Dlanggu AKP Aminun, S.H.
Kapolsek Puri AKP Sutakat, S.H., M.M.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW
Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum (Gus Bara) diminta tegas untuk menindaklanjuti dengan tegas dan menberikan peringatan tegas. (Candra)