Aksi Petugas Satpol PP bersama kepolisian menyisir mendatangi dua tempat hiburan malam di Dlanggu dan Puri pada Senin (17/3/2025). (Satpol PP Kabupaten Mojokerto) Jawa Timur.
Kabupaten Mojokerto Izin operasional dua tempat hiburan di Kabupaten Mojokerto terancam dicabut. Pasalnya, rumah musik tersebut nekat buka diam-diam selama bulan puasa meski telah dirazia petugas.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono mengatakan, hal itu membuat pihaknya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendatangi lokasi lagi pada Senin (17/3/2025) siang. Yakni rumah musik RR di Kecamatan Dlanggu dan BP di Kecamatan Puri.
Kedua tempat hiburan ini dilaporkan dua kali buka diam-diam selama Ramadan. ’’Saat kita patroli, mereka pura-pura tutup. Setelah kita bergerak dari lokasi, mereka buka lagi. Jadi, kucing-kucingan,’’ ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Para pemilik rumah musik diminta menggembok tempat usahanya itu dengan membuat pernyataan. Bahkan, izin operasional kedua tempat hiburan ini terancam dicabut jika kemudian hari nekat buka selama Ramadan. ’’Untuk perizinanya, kami sudah berkoordinasi dengan dengan dinas terkait kalau nanti kita temukan masih buka, izinnya kita cabut,’’ ancan Mahendra.
Pihaknya menuturkan, satpol PP akan menindak tegas tempat hiburan membandel. Sebab, sejak awal Ramadan aparaat penegak perda rutin melakukan patroli serupa.
Yakni menyosialisasikan Imbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata. ’’Pada prinsipnya kami berupaya profesional dan menjaga integritas dalam setiap patroli,’’ tandasnya.
Aktivitas sebelumnya Cafe Rasa Rindu Dlanggu dan BP Tangunan Mojokerto Bulan Puasa Ramadan 1446 Hijriah 2025 Bebas beroperasi, berdasarkan laporan informasi yang masuk, akhirnya petugas melakukan penggrebekan. Minggu 16 maret 2025, malam
Dalam hal ini Gus bara Bupati Mojokerto, berterima kasih kepada narasumber, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto S. h Terima kasih kepada masyarakat dan menindaklanjuti. Sementara itu Kapolsek Dlanggu Aminun mengatakan, Kami langsung menindaklanjuti dan kami sudah di lokasi Cafe. Tegas!
Berita sebelum nya dibawah :
Diduga keras melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata.
Kepada Yth. Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.,
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H
Kapolsek Dlanggu AKP Aminun, S.H.
Kapolsek Puri AKP Sutakat, S.H., M.M.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW
Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum (Gus Bara) diminta tegas untuk menindaklanjuti dengan tegas dan menberikan peringatan tegas. (Red)